PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 22
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
Pemegang NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) wajib menyampaikan laporan produksi dan Peredaran Pakan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP secara daring (online), sesuai dengan Format-15.
