PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 21
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
(1) NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Pelaku Usaha sebagai pemegang NPP secara daring (online). (2) NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan NPP dan dapat diperpanjang. (3) Permohonan perpanjangan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh Pelaku Usaha paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya NPP dengan mengajukan permohonan baru. (4) Pelaku Usaha dilarang mengedarkan Pakan yang telah habis masa berlaku NPP.
