PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 20
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
(1) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, apabila persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lengkap, benar, dan sah. (2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan NPP oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri, sesuai dengan Format-14. (3) NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk pemegang NPP dengan satu merek dagang pada satu pabrik.
