PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 19
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, apabila persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak lengkap, benar, dan sah. (2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakannya secara daring (online).
