PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 18
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) melakukan kajian teknis, dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus sudah memberikan jawaban permohonan ditolak atau disetujui.
