PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 17
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
(1) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, apabila persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) lengkap, benar, dan sah. (2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Direktur Jenderal secara daring (online).
