PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 16
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, apabila persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak benar, tidak lengkap, dan/atau tidak sah. (2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakannya secara daring (online).
