PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 15
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) hari kerja harus memberikan jawaban permohonan ditolak atau disetujui.
