PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 14
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
(1) Untuk memperoleh NPP, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP secara daring (online). (2) Apabila terjadi gangguan sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan secara daring (online) dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja, pelayanan perizinan dapat dilakukan secara manual. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
