PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 13
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
Biaya pengujian dan penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan yang dilakukan oleh Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan dibebankan kepada Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
