PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 12
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
Kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan bertanggung jawab menjaga kerahasiaan hasil uji.
