PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 11
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
(1) Jika hasil Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan tidak sesuai dengan SNI atau PTM Pakan, kepala Lembaga
Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan memberikan laporan hasil pengujian, sesuai dengan Format-13. (2) Pelaku Usaha setelah menerima laporan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan perbaikan Formula Pakan dan mengajukan pengujian ulang.
