PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 10
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
(1) Jika hasil Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan sesuai SNI atau PTM Pakan, diterbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan oleh kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan, sesuai dengan Format-12. (2) Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas provinsi, dan Kepala Dinas kabupaten/kota. (3) Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan.
