Pasal 9
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
(1) Contoh Pakan yang telah diambil oleh Wastukan atau petugas pengambil contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dikemas, disegel, diberi keterangan, dan diserahkan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan. (2) Penyerahan contoh Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan berita acara pengambilan contoh Pakan, surat tugas Wastukan atau petugas pengambil contoh, dan surat keterangan jenis dan kode Pakan, sesuai dengan Format-11. (3) Pelaku Usaha setelah menerima contoh Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengajukan permohonan kepada kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan. (4) Kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
