PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Pasal 23
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
(1) Pemegang NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat mengalihkan kepada Pelaku Usaha lain.
(2) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal perusahaan pemegang NPP diakuisisi, pailit, atau merger. (3) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pemegang NPP kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan surat perjanjian para pihak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. (4) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disetujui, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri. (5) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dicatat dalam buku pendaftaran dengan tembusan kepada Kepala PPVTPP.
