PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 4
BAB 2 — JENIS ALSINTAN UNTUK TAKSI ALSINTAN
Jenis Alsintan pada tahapan prapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a pada subsektor: a. tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, Alsintan yang digunakan untuk:
- pengolahan lahan;
- irigasi;
- pembenihan;
- penanaman; dan
- perlindungan tanaman. b. peternakan, Alsintan yang digunakan untuk:
- perkandangan;
- penetasan; dan
- pengolahan pakan.
