PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 5
BAB 2 — JENIS ALSINTAN UNTUK TAKSI ALSINTAN
Jenis Alsintan pada tahapan panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan Alsintan yang digunakan untuk kegiatan pemanenan produk pertanian.
