PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 3
BAB 2 — JENIS ALSINTAN UNTUK TAKSI ALSINTAN
(1) Jenis Alsintan untuk Taksi Alsintan digunakan pada subsektor: a. tanaman pangan; b. hortikultura; c. perkebunan; dan
d. peternakan. (2) Jenis Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada tahapan: a. prapanen; b. panen; dan c. pascapanen.
