PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN TAKSI ALSINTAN
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi pola: a. inti plasma; b. subkontrak; c. sewa; dan/atau d. bagi hasil. (2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
