Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN TAKSI ALSINTAN
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaporkan oleh Pengelola Taksi Alsintan kepada bupati/walikota melalui dinas yang membidangi fungsi alat dan mesin pertanian sesuai dengan domisili pengguna Alsintan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap melaksanakan perjanjian kerja sama. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh bupati/walikota disampaikan kepada Menteri secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu dalam hal dibutuhkan dengan tembusan kepada gubernur. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Alsintan yang dibeli; b. jenis dan jumlah Alsintan yang dikelola; dan c. hasil pekerjaan. (5) Ketentuan mengenai format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
