PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN TAKSI ALSINTAN
(1) Kemitraan antara Pengelola dan pengguna Taksi Alsintan harus dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. lingkup kegiatan usaha; b. pola kemitraan; c. hak dan kewajiban para pihak; d. jangka waktu; dan e. mekanisme penyelesaian perselisihan. (3) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempertimbangkan kewajaran harga dan keterjangkauan pengguna Taksi Alsintan.
