PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN TAKSI ALSINTAN
Pengguna Taksi Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas: a. Petani; b. kelompok tani; atau c. gabungan kelompok tani.
