PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN TAKSI ALSINTAN
Pengelola Taksi Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus memenuhi persyaratan minimal memiliki: a. Alsintan dengan kondisi layak pakai; b. operator dan teknisi Alsintan; c. jadwal perawatan dan pemeliharaan Alsintan; dan d. akses terhadap bisnis perbengkelan dan suku cadang Alsintan serta usaha pengguna Alsintan.
