PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN TAKSI ALSINTAN
Pengelola Taksi Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas: a. usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di sektor Pertanian; b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap; c. usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau d. kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang berupa gabungan kelompok tani.
