PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN TAKSI ALSINTAN
(1) Pengelola Taksi Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat mengajukan sebagai penerima kredit usaha Alsintan. (2) Mekanisme pemberian kredit usaha Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
