PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN TAKSI ALSINTAN
Pengelolaan Taksi Alsintan dilakukan melalui kemitraan antara Pengelola dengan pengguna Taksi Alsintan.
