PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 9
BAB 2 — JENIS ALSINTAN UNTUK TAKSI ALSINTAN
(1) Jenis Alsintan untuk Taksi Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperoleh dari: a. bantuan pemerintah; b. kredit usaha Alsintan; dan/atau c. swadaya.
(2) Dalam hal jenis Alsintan diperoleh berasal dari kredit usaha Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diutamakan terhadap produk Alsintan yang memiliki sertifikat tingkat kompenen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
