PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 18
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Pelaksanaan Taksi Alsintan dilakukan pembinaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. bupati/walikota.
