PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 9
BAB 3 — DATA DAN MEKANISME KERJA
(1) Data SMIPP termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. Petani; b. Kelembagaan Petani; c. ketenagaan penyuluhan pertanian; d. Kelembagaan Penyuluhan Pertanian; e. teknis dan lingkungan pertanian; dan f. materi dan Informasi penyuluhan pertanian. (2) Data SMIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar untuk merancang struktur Data. (3) Data SMIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pusluhtan.
