PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI PELAKSANA
Penyuluh Pertanian di BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) bertugas: a. melakukan koordinasi, konsolidasi, dan sosialisasi SMIPP; b. mengumpulkan, melengkapi, memasukkan memperbaharui, memverifikasi, dan memvalidasi Data
kelembagaan, ketenagaan penyuluhan pertanian, Kelembagaan Petani dan Petani, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian; dan c. menyajikan Data SMIPP di wilayah kerjanya.
