PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI PELAKSANA
Bidang atau seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b bertugas: a. melakukan koordinasi, konsolidasi, dan sosialisasi SMIPP; b. memasukkan, memperbaharui, memverifikasi, dan memvalidasi Data kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan pertanian kabupaten/kota, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian; c. menganalisis dan menyajikan Data SMIPP di wilayah kerjanya; dan d. melakukan pengawalan dan evaluasi pemanfaatan SMIPP.
