PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI PELAKSANA
Bidang atau seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b bertugas: a. melakukan koordinasi, konsolidasi, dan sosialisasi SMIPP; b. memasukkan, memperbaharui, memverifikasi, dan memvalidasi Data kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan pertanian provinsi, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian; c. menganalisis dan menyajikan Data SMIPP di wilayah kerjanya; dan d. melakukan pengawalan dan evaluasi pemanfaatan SMIPP.
