Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI PELAKSANA
(1) Pusdatin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berperan sebagai wali data yang bertugas: a. menyediakan peladen (server), jaringan, dan LSS; b. merawat perangkat keras dan perangkat lunak SMIPP; c. melakukan integrasi sistem basis Data dan Informasi SMIPP; dan d. melakukan pengawalan dan evaluasi pemanfaatan SMIPP. (2) Pusluhtan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertugas: a. sebagai produsen Data; b. merancang dan mengembangkan SMIPP; c. menyusun standar operasional prosedur pengelolaan SMIPP; d. menyediakan, memverifikasi, dan memvalidasi Data, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian; e. melakukan koordinasi, pembinaan, dan sosialisasi pemanfaatan SMIPP; dan f. melakukan pengawalan dan evaluasi pemanfaatan SMIPP. (3) Unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c bertugas: a. melakukan perencanaan program dengan sasaran penerima manfaat Petani dan Kelembagaan Petani berbasis SMIPP; b. melakukan koordinasi, menyelaraskan, dan sinkronisasi program dengan SMIPP; dan c. melakukan pengawalan, pemantauan, dan evaluasi
pemanfaatan SMIPP dalam pelaksanaan program.
