PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 10
BAB 3 — DATA DAN MEKANISME KERJA
(1) Data SMIPP Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berisi informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Data: a. pribadi; dan b. usaha tani. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. nama; b. nomor induk kependudukan; c. jenis kelamin; d. alamat; e. pendidikan;
f. komoditas usaha tani yang diusahakan; dan g. luas lahan yang diusahakan.
