PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 11
BAB 3 — DATA DAN MEKANISME KERJA
(1) Data SMIPP Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b berisi informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Data: a. kelompok tani dan anggota kelompok tani; b. gabungan kelompok tani dan anggota gabungan kelompok tani; dan c. kelembagaan ekonomi Petani. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. nama dan alamat kelompok tani; b. daftar pengurus; c. komoditas yang diusahakan; d. nama Petani anggota; e. pendidikan Petani anggota; f. nomor induk kependudukan Petani anggota; g. alamat Petani anggota; dan h. komoditas usaha tani yang diusahakan.
