PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 12
BAB 3 — DATA DAN MEKANISME KERJA
(1) Data SMIPP ketenagaan penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c berisi informasi Data: a. Penyuluh Pertanian ASN; b. Penyuluh Pertanian non ASN, sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian; c. Penyuluh Pertanian non ASN yang direkrut oleh pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota; d. Penyuluh Pertanian Swadaya; dan e. Penyuluh Pertanian Swasta. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. nama;
b. nomor induk pegawai; c. nomor induk kependudukan; d. pendidikan terakhir; e. bidang keahlian; dan f. wilayah kerja.
