PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 13
BAB 3 — DATA DAN MEKANISME KERJA
(1) Data SMIPP Kelembagaan Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d berisi informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Data: a. dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian provinsi; b. dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian kabupaten/kota; c. BPP; d. Posluhdes; dan/atau e. kelembagaan Penyuluhan Swasta. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. nama; b. dasar hukum pembentukan; c. alamat; d. struktur organisasi; e. kondisi; dan f. status sarana kelembagaan.
