Pasal 14
BAB 3 — DATA DAN MEKANISME KERJA
(1) Data, materi, dan Informasi penyuluhan pertanian dalam Data SMIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f berisi informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. kebijakan penyuluhan pertanian; b. materi penyuluhan pertanian; c. materi penyuluhan pertanian spesifik lokalita; d. gerbang nasional; dan e. gerbang daerah.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. peraturan perundang-undangan terkait dengan penyuluhan pertanian; b. naskah dinas terkait dengan penyuluhan pertanian; c. pedoman; d. petunjuk pelaksanaan; dan e. petunjuk teknis. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c termasuk tetapi tidak terbatas pada materi teknis: a. budidaya; b. pascapanen; c. pengemasan; d. tata niaga; dan e. manajemen pertanian. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e meliputi berita publikasi kegiatan pembangunan pertanian.
