Pasal 33
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Klasifikasi keamanan sangat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a jika fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan keselamatan negara. (2) Klasifikasi keamanan rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b jika: a. fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, dan ekonomi makro; dan/atau b. informasinya bersifat sensitif baik bagi lembaga maupun perorangan akan menimbulkan kerugian yang serius terhadap pribadi (privacy), keuntungan kompetitif, hilangnya kepercayaan, serta merusak kemitraan dan reputasi. (3) Klasifikasi keamanan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c jika fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga.
(4) Klasifikasi keamanan biasa/terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d jika fisik dan informasinya dibuka untuk umum tidak membawa dampak apapun terhadap keamanan negara.
