PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-tu-120-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas...
Pasal 31
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Naskah Dinas dalam: a. penomoran; b. penggunaan kertas, amplop, dan tinta; c. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung; d. penentuan batas/ruang tepi; e. nomor halaman; f. tembusan; g. lampiran; h. penggunaan Lambang Negara, Logo lembaga, atau instansi; i. pengaturan paraf dan penggunaan cap; dan j. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat, sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
