PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-tu-120-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas...
Pasal 29
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Telaahan Staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dibuat oleh pejabat/staf. (2) Telaahan Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat/staf yang membuat. (4) Telaahan Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
