PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-tu-120-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas...
Pasal 28
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dibuat oleh pejabat/staf yang diberi
tugas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat/staf yang diserahi tugas. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
