PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-tu-120-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas...
Pasal 23
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi Surat Kuasa biasa dan Surat Kuasa untuk penandatanganan perjanjian internasional (full powers). (2) Surat Kuasa untuk penandatanganan perjanjian internasional (full powers) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh PRESIDEN atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa. (3) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
