PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-tu-120-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas...
Pasal 22
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi perjanjian dalam negeri dan perjanjian
internasional. (2) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan susunan dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan naskah perjanjian.
