PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-tu-120-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas...
Pasal 11
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas Penetapan (Keputusan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b digunakan untuk: a. MENETAPKAN atau mengubah status kepegawaian, personel, keanggotaan, material, atau peristiwa; b. MENETAPKAN, mengubah, atau membubarkan suatu kepanitiaan atau tim; dan c. MENETAPKAN pelimpahan wewenang. (2) Naskah Dinas Penetapan (Keputusan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan susunan dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
