PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-tu-120-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas...
Pasal 10
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri. (2) Penetapan dan penandatanganan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan
kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan substansi Surat Edaran. (3) Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap, serta aman. (4) Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
