Pasal 40
BAB 5 — TINDAKAN KARANTINA HEWAN
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36, tidak tertular HPHK, bebas cemaran biologis, kimia, fisik,
tidak rusak, tidak busuk, layak dikonsumsi, dan halal dikonsumsi bagi yang dipersyaratkan; atau b. setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dapat dipenuhi dan tidak tertular HPHK, bebas cemaran biologis, kimia, fisik, tidak rusak, tidak busuk, layak dikonsumsi, dan halal dikonsumsi bagi yang dipersyaratkan. (2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemilik atau kuasanya menyelesaikan kewajiban menyetor jasa karantina sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
