Pasal 39
BAB 5 — TINDAKAN KARANTINA HEWAN
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dilakukan apabila:
a. setelah karkas, daging, dan/atau jeroan diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama penyakit hewan karantina golongan I, busuk, rusak, tidak layak dikonsumsi atau berasal dari negara yang dilarang pemasukannya; b. karkas, daging, dan/atau jeroan yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) tidak segera dibawa keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA oleh pemilik atau kuasanya; atau c. setelah karkas, daging, dan/atau jeroan diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) tidak dapat disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina Golongan II. (2) Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. menghadirkan saksi dari instansi terkait di tempat pemasukan; b. mengundang pemilik atau kuasa pemilik karkas, daging, dan/atau jeroan yang akan dimusnahkan; c. mempersiapkan Berita Acara Pemusnahan; d. mempersiapkan tempat dan peralatan pemusnahan dengan tata cara dan metode pemusnahan yang telah ditetapkan; e. pemusnahan dilakukan dibawah pengawasan dokter hewan karantina dan disaksikan oleh pemilik atau kuasanya, petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA, petugas Bea dan Cukai, kejaksaan dan instansi lain yang terkait; f. Berita Acara Pemusnahan sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga), lembar kesatu untuk pemilik, lembar kedua untuk pejabat yang turut berkepentingan dalam pelaksanaan tindakan pemusnahan, dan lembar ketiga untuk dokter hewan karantina yang bersangkutan. (3) Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi apapun serta wajib menanggung segala biaya pemusnahan.
