Pasal 35
BAB 5 — TINDAKAN KARANTINA HEWAN
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan kesehatan/
sanitasinya oleh dokter hewan karantina di atas alat angkut sebelum diturunkan atau sebelum melewati tempat pemasukan. (2) Tindakan pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kelengkapan, keabsahan dokumen, dan kesesuaian/ kecocokan antara dokumen dengan kemasan, label, jumlah, dan jenis. (3) Tindakan pemeriksaan kesehatan/sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik dan/atau pemeriksaan laboratorium sesuai dengan teknik dan metode pemeriksaan. (4) Apabila pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik dan/atau pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan di atas alat angkut atau tempat pemasukan, maka dilakukan pemeriksaan lanjutan di instalasi karantina hewan yang telah ditetapkan.
