Pasal 33
BAB 5 — TINDAKAN KARANTINA HEWAN
(1) Setiap rencana pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan harus dilaporkan oleh pemilik atau kuasanya kepada petugas karantina hewan di tempat pemasukan yang telah ditetapkan dalam Persetujuan Pemasukan dengan cara mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina hewan dan melampirkan Persetujuan Pemasukan dimaksud. (2) Laporan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan. (3) Pada saat alat angkut tiba di tempat pemasukan, pemilik atau kuasanya wajib menyerahkan karkas, daging, dan/atau jeroan beserta dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas karantina hewan untuk dilakukan tindakan karantina hewan. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. Persetujuan Pemasukan; b. sertifikat sanitasi; c. sertifikat halal bagi yang dipersyaratkan; d. surat penetapan instalasi karantina hewan; e. izin transit dan sertifikat kesehatan dari negara transit apabila ada; dan f. surat keterangan tentang catatan suhu selama perjalanan, surat muatan kapal laut/kapal udara (bill of loading/airway bill) dan cargo manifest dari nahkoda/pilot. Pasa 34 (1) Tindakan karantina hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dapat berupa pemeriksaan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan. (2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membebaskan hama penyakit hewan karantina Golongan II.
